DINAS PUPRKP KAB.ASMAT
  • BERANDA
  • PROFIL OPD
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUPOKSI
  • BERITA DAN KEGIATAN
    • INFORMASI DAN KONTAK
    • PROGRAM
    • INOVASI >
      • SIMBG
  • LAYANAN PUBLIK
    • INFORMASI >
      • PENGADUAN
      • PROSEDUR DAN PERSYARATAN
  • REGULASI
  • LAPORAN AKUNTABILITAS
  • INFORMASI LAINNYA
    • AGENDA KEGIATAN
    • PENGUMUMAN PENTING
    • GALERI FOTO
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PUPRKP

  1. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, penataan ruang dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
  2. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang dan kawasan permukiman;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang dan kawasan permukiman;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang dan kawasan permukiman;
  • Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
copyright pupr.asmatkab.go.id ©2026
  • BERANDA
  • PROFIL OPD
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUPOKSI
  • BERITA DAN KEGIATAN
    • INFORMASI DAN KONTAK
    • PROGRAM
    • INOVASI >
      • SIMBG
  • LAYANAN PUBLIK
    • INFORMASI >
      • PENGADUAN
      • PROSEDUR DAN PERSYARATAN
  • REGULASI
  • LAPORAN AKUNTABILITAS
  • INFORMASI LAINNYA
    • AGENDA KEGIATAN
    • PENGUMUMAN PENTING
    • GALERI FOTO