DINAS PUPRKP KAB.ASMAT
  • BERANDA
  • PROFIL OPD
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUPOKSI
  • BERITA DAN KEGIATAN
    • INFORMASI DAN KONTAK
    • PROGRAM
    • INOVASI >
      • SIMBG
  • LAYANAN PUBLIK
    • INFORMASI >
      • PENGADUAN
      • PROSEDUR DAN PERSYARATAN
  • REGULASI
  • LAPORAN AKUNTABILITAS
  • INFORMASI LAINNYA
    • AGENDA KEGIATAN
    • PENGUMUMAN PENTING
    • GALERI FOTO

Masyarakat Adat Kampung Yepem Sampaikan Aspirasi Terkait Hak Ulayat dan Pemulihan Sumber Air Bersih

7/9/2026

0 Comments

 
Picture

Asmat -- Masyarakat Adat Kampung Yepem menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Asmat terkait tuntutan pengakuan dan perlindungan hak ulayat serta pemulihan sumber air bersih yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat setempat.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap keberadaan wilayah adat dan sumber-sumber air yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun. Masyarakat Adat Kampung Yepem menilai sumber air bersih, termasuk kawasan sungai dan mata air di wilayah adat mereka, merupakan sumber kehidupan yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat lintas generasi.

Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat adat mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta diatur dalam undang-undang.
Selain itu, masyarakat Kampung Yepem menyampaikan bahwa berdasarkan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun, wilayah adat mereka mencakup dataran, hutan, dusun, tanah, lingkungan hidup, serta sumber-sumber air yang berada di sekitar wilayah adat. Bagi masyarakat adat, keberadaan mata air dan aliran sungai bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial, budaya, dan keberlangsungan generasi masyarakat adat.

Masyarakat Adat Kampung Yepem juga menyoroti pembangunan sarana sumber air bersih yang mereka ketahui merupakan bagian dari program pemerintah dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun demikian, masyarakat meminta adanya penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Asmat mengenai kewenangan, tanggung jawab, pelaksanaan program, serta dampak pembangunan tersebut terhadap wilayah dan hak masyarakat adat.
Atas dasar itu, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Asmat dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta melibatkan masyarakat adat dalam proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan sumber air bersih dan wilayah adat mereka.

Aspirasi Disampaikan kepada Dinas PUPRPKP
Dalam rangka menyampaikan aspirasi tersebut, masyarakat adat mengarahkan tuntutannya kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Asmat sebagai salah satu perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, khususnya penyediaan air bersih.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan dan pemulihan terhadap sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Kampung Yepem. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan adanya dialog bersama antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aspirasi tersebut selanjutnya diarahkan untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat sebagai bagian dari proses penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Mendorong Penyelesaian melalui DialogMasyarakat Adat Kampung Yepem berharap persoalan hak ulayat dan sumber air bersih dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait. Mereka menilai penyelesaian yang melibatkan masyarakat adat secara langsung penting untuk memastikan pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. DPR RI juga mencatat bahwa persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan nasional.
Melalui penyampaian aspirasi ini, Masyarakat Adat Kampung Yepem berharap Pemerintah Kabupaten Asmat dan DPRD Kabupaten Asmat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan hak ulayat dan pemulihan sumber air bersih, sekaligus menghadirkan solusi yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. (10/9/2026)
Picture

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Dinas PUPRKP Kabupaten Asmat adalah Instansi Pemerintah Daerah di bawah Pemerintah Kabupaten Asmat yang menangani urusan : Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

copyright pupr.asmatkab.go.id ©2026
  • BERANDA
  • PROFIL OPD
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUPOKSI
  • BERITA DAN KEGIATAN
    • INFORMASI DAN KONTAK
    • PROGRAM
    • INOVASI >
      • SIMBG
  • LAYANAN PUBLIK
    • INFORMASI >
      • PENGADUAN
      • PROSEDUR DAN PERSYARATAN
  • REGULASI
  • LAPORAN AKUNTABILITAS
  • INFORMASI LAINNYA
    • AGENDA KEGIATAN
    • PENGUMUMAN PENTING
    • GALERI FOTO